TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Remaja bernama Iman Syahputra (20), warga Jalan Putri Bungsu, Lingkungan IV, Kelurahan TB. Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, pada hari Minggu (31/1), ditangkap personil Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai.
Iman Syahputra ditangkap karena merampas atau menjambret handphone milik Nirwan Silaen (23) pada hari, Jumat (29/1/2021) sekira pukul 23.50 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, IPTU AD Panjaitan, Senin (1/2/2021) membenarkan penangkapan tersebut.
Katanya, Iman Syahputra ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberaatan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 03/ I/ 2021/ SU/Res Tg Balai/ Sek Tbu tanggal 29 Jan 2021.
“Berdasarkan laporan polisi yang disampaikan korban yakni Nirwan Silaen (23), warga Jalan Taqwa Ujung, Lingkungan I, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai,” ujar AD Panjaitan.
“Kejadian penjambretan atau perampasan handphone tersebut pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekira pukul 23.50 Wib di Jalan Letjend. Suprapto Lingkungan IV, Kelurahan TB. Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai,” tuturnya.
Akibatnya, korban kehilangan satu unit handphone merek VIVO Y17 dengan nilai kerugian sekitar Rp 2.590.000.
Pada hari itu juga, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 03/ I/ 2021/ SU/Res Tg Balai/ Sek Tbu tanggal 29 Jan 2021.
Selanjutnya, pada hari, Minggu tanggal 31 Janauri 2021 sekira pukul 17.30 Wib setelah melakukan penyelidikan, personil Polsek Tanjungbalai Utara berhasil menangkap tersangka Iman Syahputra di Jalan H M Yamin, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai berikut barang buktinya berupa Hp yang dirampas dari tangan korban,” kata AD Panjaitan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, tersangka langsung diamankan di Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagamana dimaksud dalam Pasal 363 subs 362 KUHPidana. (ign/mom)