TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Karena pimpinan unit kerja dari Pemko Tanjungbalai yang diundang tidak ada yang hadir, DPRD Kota Tanjungbalai gagal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari, Senin (15/2/2021).
Padahal, RDP lintas komisi DPRD Kota Tanjungbalai tersebut dilaksanakan untuk membicarakan tentang penutupan sementara usaha hiburan di Hotel Tresya oleh Pemko Tanjungbalai yang dinilai tidak memenuhi prosedur atau dilakukan secara sepihak.
“Sesuai dengan undangan yang telah kita sampaikan, seyogianya rapat dengar pendapat lintas komisi hari ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala BPKPAD, Kadis Naker, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kadis Perindag, Kadis Porapar, Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran, Camat Datuk Bandar serta Pengusaha Hotel Tresya,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Surya Dharma AR SH selaku pimpinan RDP.
Dijelaskannya bahwa RDP itu dimaksudkan untuk membicarakan penutupan usaha hiburan di Hotel Tresya Kota Tanjungbalai yang dinilai tidak sesuai prosedur. Akan tetapi, yang hadir saat ini hanya Pengusaha Hotel Tresya dan staf dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungbalai.
“Oleh karena itu, setelah mendapat persetujuan dari pimpinan masing-masing komisi, RDP lintas komisi hari ini kita tunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan”, ujar Surya Dharma AR SH, Senin (15/02/2021).
Untuk diketahui, RDP lintas komisi DPRD Kota Tanjungbalai tersebut dilaksanakan setelah adanya surat permohonan kepastian hukum dari Pengusaha Hotel Tresya, Kota Tanjungbalai terkait dengan kebijakan Pemko Tanjungbalai yang telah melakukan penutupan sementara usaha hiburan di hotel tersebut sejak tanggal 28 Januari 2021 tanpa alasan yang jelas.
Sementara, Hotel Tresya, Kota Tanjungbalai tersebut memiliki perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) untuk seluruh fasilitas yang dimiliki terhitung sejak Juli 2019 lalu.
Tidak terima atas kebijakan Pemko Tanjungbalai tersebut, pengelola Hotel Tresya akhirnya melayangkan surat ke DPRD Kota Tanjungbalai guna mendapatkan kepastian hukum karena merasa telah dizolimi lewat surat penutupan sementara oleh Pemko Tanjungbalai tersebut.
Sayangnya, dengan alasan sedang mengikuti acara di Pemko Tanjungbalai, Sekda maupun unit kerja terkait Pemko Tanjungbalai yang diundang tidak hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut.
Akibatnya, RDP lintas komisi yang dipimpin oleh Surya Dharma AR SH tersebut terpaksa ditunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.
Sementara, seluruh pimpinan komisi DPRD Kota Tanjungbalai yakni Ketua Komisi A, Daman Sirait, Ketua Komisi B, Hj Artati SE, Ketua Komisi C, St Eriston Sihaloho SH serta anggota dari ketiga komisi DPRD Kota Tanjungbalai tersebut telah hadir termasuk pengelola Hotel Tresya Kota Tanjungbalai.
Atas penundaan RDP lintas komisi DPRD Kota Tanjungbalai tersebut, pengusaha Hotel Tresya melalui kuasa hukumnya, Dani Sintara SH MH mengaku, sangat menyesalkannya.
Katanya, seharusnya Pemko Tanjungbalai hadir dan memberikan penjelasan dalam RDP lintas komisi DPRD Kota Tanjungbalai terkait dengan kebijakan penghentian sementara usaha hiburan dari Hotel Tresya selama tiga bulan kedepan yang dinilai tidak sesuai prosedur itu.
“Surat penghentian sementara usaha hiburan di Hotel Tresya yang dilakukan oleh Pemko Tanjungbalai lewat surat nomor: 503/179/DPMPTSP/2021, tanggal 28 Januari 2021 tersebut kami nilai tidak sesuai prosedur,” ujar Dani Sintara kepada awak media usai penundaan RDP.
“Akibatnya, klien kami yakni Hotel Tresya telah dirugikan secara materil maupun moril karena tidak mendapatkan kepastian hukum walaupun Hotel Tresya beserta fasilitasnya telah dilengkapi dengan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS),” terangnya.
Menurut Dani Sintara, penutupan sementara usaha hiburan Hotel Tresya yang beralamat di Jalan Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu adalah perbuatan yang tidak sah dan terkesan menzholimi salahsatu pihak sehingga merugikan warga negara yakni pengusaha Hotel Tresya.
Untuk itu, lanjut Dani, apabila dalam RDP DPRD yang akan dilaksanakan kedepan, pihak Pemko Tanjungbalai tidak hadir juga, pihaknya akan melakukan hitung-hitungan tentang kerugian yang dialami oleh Hotel Tresya akibat kecerobahan yang dilakukan oleh Pemko Tanjungbalai tersebut.
“Saya selaku kuasa hukum dari Hotel Tresya sudah mempunyai langkah tersendiri dalam menindaklanjuti kebijakan Pemko Tanjungbalai ini termasuk jalur hukum yang harus dilakukan. Sementara itu, sudah bukan rahasia umum lagi, bahwa banyak tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Tanjungbalai, yang saya sinyalir tidak memiliki izin akan tetapi dibiarkan saja oleh Pemko Tanjungbalai,” ujarnya.
“Ada apa sekarang dengan Pemko Tanjungbalai ? Silahkan rekan-rekan awak media yang membuktikannya,” kata Dani Sintara menutup pembicaraannya. (ign/mom)