TASLABNEWS, ASAHAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan menyerahkan 493 keping Kartu Identitas Anak (KIA) kepada masyarakat Kabupaten Asahan.
Pada awal tahun 2021, Disdukcapil Asahan bersama Tim Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Asahan menyerahkan 126 Keping KIA ke Kecamatan Kota Kisaran Barat, dan 367 keping ke Kecamatan Kota Kisaran Timur, Selasa (02/02/2021).
KIA merupakan identitas resmi anak, sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Penyerahan KIA tersebut dilakukan oleh Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Hj Titiek Sugiharti didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Dra Purnama Sari MM, Ketua TP PKK Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Ketua TP PKK Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Asahan, Drs Supriyanto MPd mengatakan bahwa tujuan diterbitkan KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
“Sebagai bentuk kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara yang berlaku secara nasional, dalam rangka pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak itu sendiri,” ujar Suprianto kepada awak media di ruang pelayanan Disdukcapil Asahan, Rabu (03/02/2021).
Supriyanto mengharapkan kepada masyarakat Kabupaten Asahan yang telah mengurus dokumen administrasi kependudukannya, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL), Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian, di Kantor Disdukcapil Asahan agar segera diambil dengan membawa berkas sesuai permohonan dokumen administrasi kependudukan yang dimohonkan oleh masyarakat tersebut.
Tak lupa Kadis Dukcapil mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan, 3 M + 1 M, yaitu menggunakan masker setiap saat, seeing mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak saat berkumpul dan menjauhi kerumunan, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Asahan. (mom)