TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dalam tempo 40 hari yakni sejak tanggal 1 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021, Polres Tanjungbalai berhasil amankan 48 orang tersangka dengan 37 kasus penyalahgunaan Narkoba.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam acara konferensi pers di depan Lobi Utama Polres Tanjungbalai pada hari Selasa (09/02/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Dari ke – 37 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 210,36 gram, pil ekstasi sebanyak 5 butir dan daun ganja kering sebanyak 4,90 gram,” ujar Kapolres Tanjungbalai.
“Sementara, tersangka yang diamankan sebanyak 48 orang yang terdiri dari laki-laki dewasa sebanyak 40 orang, perempuan dewasa sebanyak 5 orang dan anak-anak sebanyak 3 orang terdiri dari laki-laki 2 orang dan perempuan 1 orang,” lanjutnya.
Menurut Kapolres dari 37 kasus penyalah gunaan Narkoba tersebut, empat kasus diantaranya yang menonjol adalah perkara LP/27/I/2021/SU/RES T. BALAI tanggal 22 Januari 2021 dengan lokasi perkara di Perumahan Sei Dua Indah Nomor 8 Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dengan tersangka, Nelva Riski alias Eva, Suhairi alias Heri dan Nurlela.
Disusul perkara LP/33/I/2021/SU/RES T. Balai tanggal 27 Januari 2021 dengan lokasi perkara di Es Dengki, Jalan Mesjid Al-Hidayah, Lingkungan IV, Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dengan tersangka atas nama Jupiter Sihombing alias Iteng.
Kemudian, perkara limpahan dari Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 dengan tiga tersangka atas nama, Muhammad Diris alias Aris (lk), Edi Imran alias Ilham (lk) dan Yuni Rahmadani alias Yuni (pr) dengan laporan polisi : LP/11/I/SU/RES T. Balai/Sek Bandar tanggal 31 Januari 2021.
Dan terakhir adalah perkara LP/51/II/2021/SU/RES T. Balai tanggal 04 Februari 2021 dengan lokasi perkara di Jalan D I Panjaitan, Gang Musholla, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dengan tersangka atas nama, Zailani K alias Ayah, Muhammad Aidil alias Ulong serta M Dian alias Amat alias Pak De.
Dalam acara konferensi pers tentang Pengungkapan Kasus Narkotika yang dilaksanakan yang dipimpin Kapolres Tanjungbalai itu juga dihadiri Waka Polres Tanjungbalai, Kompol H Jumanto MH, Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri SH SIK, Kasat Intelkam, AKP JF Simanjuntak, Kasat Lantas, AKP H W Siahaan SH, Kasat Narkoba, AKP Zulfikar SH, Kasat Polair, AKP T Sianturi, Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu S TambunanSH, Kasubbag Humas, Iptu A D Panjaitan, KBO Sat Res Narkoba, Iptu L Hutapea, insan Pers dari Media Cetak dan Elektronik. (ign/mom)