TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Amri Damanik (32), warga Jalan Pattimura, Gang Pemilu, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan diamankan personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Soalnya, saat melintas di Jalan Besar Sei Raja, Lingkungan V, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, Amri Damanik nekat membawa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 Gram di dalam tas sandangnya.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di Jalan Besar Sei Raja, Kota Tanjungbalai ada pria membawa Narkotika dengan mengendarai sepedamotor,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas, IPTU AD Panjaitan, Senin (01/02/2021).
Atas informasi tersebut, team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin IPDA Awaluddin langsung guna melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka, ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak satu bungkus dari dalam tas yang disandangnya dan diakui tersangka adalah benar miliknya.
“Selanjutnya, tersangka Amri Damanik berikut dengan barang buktinya langsunf di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut IPTU AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, selain barang bukti narkotika jenis sabu itu, turut diamankan satu unit sepedamotor merek N Max warna biru tanpa Nopol dan satu tas sandang warna coklat.
Atas perbuatannya itu, imbuhnya, Amri Damanik (32) akan dijerat dwngan Pasal 114 Aayat (1) Sub Pasal 112 Aayat (1) UU. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumab selama 5 hingga 20 tahun kurungan atau penjara. (ign/mom)