TASLABNEWS, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH membakar 8 unit mesin permainan judi jackpot dan 2 mesin tembak ikan dengan cara menyiram minyak kemudian dibakar hingga habis seluruhnya.
Pemusnahan barang bukti itu didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH dan Panit Reskrim Iptu M Sofi SH.
Dijelaskan Kapolsek bahwa tangkapan tersebut adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang adanya mesin permainan judi di dua lokasi yang berbeda yaitu di Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal.
“Di sana berhasil kita amankan 8 unit mesin judi jenis jackpot terdiri dari 6 unit berukuran kecil dan dua unit berukuran besar. Kemudian dari Jalan Bunga Asoka, Kelurahab Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang kita amankan sebanyak 2 unit mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan,” katanya.
Ditambahkannya bahwa pengungkapan di Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal dilakukan, Selasa (19/01/2021) di sebuah rumah, yang mana saat dilakukan penggerebekan di rumah tersebut beberapa orang pria terlihat melarikan diri.
Sedangkan di Jalan Bunga Asoka dilakukan, Senin (25/01). Diduga kedatangan petugas telah diketahui sehingga pemilik rumah dan pemain judi terlihat melarikan diri diantaranya ada yang memanjat atap seng rumah warga.
“Kita sudah melengkapi administrasi guna penyidikan temuan tersebut dan mengantongi identitas pemiliknya dan masih kita lakukan pengejaran,” ujar mantan Kapolsek Patumbak tersebut. (Ril/Syaf)