TASLABNEWS, Personel Satreskrim Polres Sergai menangkap lima tersangka pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP.
Kelima tersangka adalah KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19), AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19).
Ke-limanya menetap di Desa Ujung Negeri Lahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan, didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopyan SPd dalam konferensi pers kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021) pagi di halaman Mapolres mengungkapkan kronologis kasus tersebut.

Kasus pemerkosaan terhadap NF (14) terbongkar setelah sepupunya CA (15) menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban, yakni SA (28) di kediamannya di Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
Mengetahui peristiwa itu, ibu korban langsung melaporkan nya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, Minggu (17/1/2021).
CA mengungkapkan, bahwa mereka berdua mengenal para tersangka pada acara hajatan pesta perkawinan dengan hiburan keyboard di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam.
Setelah berkenalan dengan menumpang sepedamotor tersangka, keduanya dibawa melihat balapan liar di Jalinsum SEI Bamban, hingga, Jumat (8/1/2021) pukul 02.00 WIB.
Selanjutnya, sambung Wakapolres, kedua korban meminta kepada para tersangka untuk mengantarkan mereka pulang ke rumah nenek CA di daerah Perbaungan.
Akan tetapi, di tengah perjalanan, persisnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa tersangka untuk membuka baju dan celana.
Karena terpaksa, NF menuruti kemauan tersangka, namun CA menolaknya. Akhirnya, NF diperkosa dengan cara digiliri dimulai dengan tersangka K alias Bodong, lalu MF alias Frank, kemudian AK alias Kurik, selanjutnya EK alias Edo, dan mendapat jatah terakhir MRA alias Roma.
Setelah kasus itu dilaporkan ibu korban, Senin (15/2/202) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan.
Informasi dari ibu korban bahwa tersangka EK alias Edo melakukan chatting dengan CA.
Selanjutnya, CA diminta untuk chatting dengan EK alias Edo meminta untuk bertemu dan dijemput.
Tersangka tak sadar sudah masuk target polisi.
Akhirnya, tersangka menjumpai CA di lokasi yang telah disepakati. Di TKP tersangka Edo langsung ditangkap.
Selanjutnya, petugas yang menyatu sebagai Edo mengundang ke empat temannya untuk bergabung untuk “menggarap” CA di lokasi yang telah dijanjikan.
Pada pukul 19.00 WIB, hanya tersangka MF alias Frank yang datang di Stadion Dolok Masihul.
Di lokasi ini langsung saja tersangka Frank diciduk.
Namun, ketiga rekannya yang diundang untuk bertemu di Stadion Dolok Masihul tidak bisa hadir.
Lalu, kembali disepakati pertemuan dengan chatting dari CA untuk bertemu di Titi Bapel Kampung Dilam yang tak jauh dari rumah tersangka AK alias Kurik.
Ketiga tersangka datang bersama ke lokasi (TKP), yaitu, AK alias Kurik, MRA alias Roma dan K alias Bodong.
Dengan sigap petugas Satreskrim menciduk ketiganya untuk bergabung dengan dua rekannya.
Kelima tersangka selanjutnya diboyong ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai guna diproses.
” Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya 15 tahun penjara karena dilakukan secara bersama sama ditanba sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara,” terang Kompol Sopyan.
Selain itu, turut diamankan barang bukti, 3 unit sepedamotor, 1 potong jaket sweater, 1 potong kaos merah dan 1 potong celana jeans biru. (Ril/Syaf)