TASLABNEWS, ASAHAN-Selain ada kelebihan atas pembayaran dana reses 45 anggota DPRD Asahan sebanyak Rp179 Juta, ternyata ada juga pemberian dana reses DPRD Asahan sebesar Rp661 juta yang tak sesuai ketentuan.
Hal itu dikatakan salah seorang aktivis di Asahan Muhammad Isa Ansori kepada TASLABNEWS, Rabu (20/1/2021).
Menurut Isa Ansori, sesuai temuan BPK, jelas ada dua pembayaran untuk dan reses 45 anggota DPRD Asahan pada tahun anggaran 2018 yang telah merugikan negara.
“Yang pertama ada kelebihan pembayaran Rp179.550.000 untuk dana reses. Lalu ada pembayaran dana reses yang tak sesuai ketentuan sebesar Rp661.500.000,” ucapnya.
“Berarti kerugian negara sebesar Rp841.050.000 hanya untuk dan reses saja,” ucapnya.
Namun Isa mengaku heran, kenapa penegak hukum di Asahan seperti Kejaksaan dan Polres terkesan tidak berani menangani kasus ini.
“Ada apa dengan kasus dana reses ini. Kenapa tidak ditangani penegak hukum di Asahan,” ucapnya.
Terpisah Sekwan Asahan Syahrul Efendi mengaku sebagian besar anggota DPRD Asahan sudah mengembalikan dana reses yang menurut BPK pembayarannya tak sesuai ketentuan.
“Tinggal beberapa orang saja yang belum memulangkan. Totalnya saya lupa. Karena datanya ada di kantor,” ucapnya. (Syaf)