TASLABNEWS, ASAHAN – Bupati Asahan, H Surya BSc mengatakan bahwa pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Asahan direncanakan awal Pebruari 2021 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, yang diawali 10 pejabat Publik dan pengurus asosiasi profesi Tenaga Kesehatan.
Sesuai Surat Edaran Nomor 360/0122 tanggal 7 Januari 2021 tentang Optimalisasi kembali posko satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, Bupati Asahan mengoptimalkan kembali posko satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan.
“Mengingat sampai saat ini jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Asahan terus meningkat, diminta agar semua pihak dapat mengoptimalkan kembali penerapan protokol kesehatan,” ujar Bupati Asahan, H Surya BSc saat pimpin Rakor Satgas Penanganan Covid-19, Asahan, Kamis (21/01/2021).
“Perlu adanya evaluasi dan tindakan nyata dalam penanganan serta antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan,” jelasnya dalam Rakor yang bertempat di Posko Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Asahan No. 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kabupaten Asahan, kebijakan yang dilakukan, yaitu:
1. Penerapan protokol kesehatan bagi perorangan, seperti menggunakan masker jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Sementara itu penerapan protokol kesehatan bagi Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, berupa sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, upaya pengaturan jaga jarak.
Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada masyarakat yang beresiko dalam penularan Covid-19, fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
2. Pelaksanaan operasi Yustisi dilakukan secara rutin oleh pemerintah Kabupaten Asahan bersama dengan TNI/POLRI.
3. Pemberian cairan disinfektan terhadap Rumah Ibadah dan Pelayanan masyarakat (Kantor Pemerintahan).
4. Penyemprotan cairan desinfektan terhadap fasilitas umum secara berkala.
5. Pemberian masker dan hand sanitizer kepada masyarakat.
6. Pembelajaran masih dilakukan secara daring.
7. Penundaan kegiatan Car Free Day (CFD) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Untuk memperketat kebijakan tersebut, maka akan diberlakukan sanksi baik lisan maupun tertulis, apabila terjadi pelanggaran dalam penerapan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Asahan.
Sementara terkait kesiapan Kabupaten Asahan dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Bupati Asahan instruksikan agar dalam pelaksanaan vaksinasi tetap memperhatikan SOP dan protokol kesehatan.
Bupati juga menyampaikan untuk Kick Off pelaksanaan Vaksinasi di Kabupaten Asahan direncanakan awal Pebruari 2021 bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan yang diawali 10 pejabat Publik dan Pengurus Asosiasi profesi Tenaga Kesehatan.
Setelah Pelaksanaan Kick Off vaksinasi Covid-19 akan dilanjutkan pelaksanaan vaksinasi terhadap Tenaga Kesehatan yang ada di Kabupaten, yang sesuai laporan dari Kadis Kesehatan berjumlah 2.155 orang.
Sesuai Surat Keputusan Dirjend Pencegahan dan Pengendalian penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Vaksinasi menyebutkan ada beberapa kondisi yang membuat Vaksin Covid-19 tidak dapat diberikan.
Antara lain tekanan darah 140/90, pernah terkonfirmasi Covid 19, sedang hamil, mempunyai gejala ISPA, Smsedang menjalani perawatan terhadap kelainan darah, menderita penyakit jantung, menderita penyakit autoimun sistemik, penyakit ginjal, penderita penyakit saluran pencernaan kronis dan penderita kanker.
Sementara itu Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK menegaskan agar penerapan Protokol pencegahan Covid 19 di Kabupaten Asahan benar- benar dilaksanakan.
“Saya berharap kepada Satuan Tugas Percepatan Covid 19 agar benar benar melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Asahan,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Asahan juga mengimbau Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan untuk melaksanakan Instruksi Gubsu Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 antara lain :
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 50% dan Work From Office 50% dengan tetap melakukan Protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Kegiatan restoran (makan/minum) sebesar 50%, dan untuk layanan antar tetap diijinkan.
3. Pembatasan Jam Operasional tempat hiburan sampai dengan pukul 22.00 Wib.
4. Penggunaan tempat Ibadah dengan penerapan Protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Kegiatan sosial Kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan maksimal 50%.
Bupati Asahan berharap adanya peningkatan motivasi dan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan Covid-19 di Kabupaten Asahan dengan senantiasa menerapkan 3M+1, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Rakor tersebut dihadiri, Ketua DPRD Asahan, Kapolres Asahan, Ketua PN, Dandim 0208/AS (Mewakili), Kajari Kisaran (mewakili), Pjs Sekdakab, para Asisten, Kadis Kesehatan Asahan, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Asahan H.Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi, beberapa OPD, dan Tim Satgas Covid-19. (mom)