TASLABNEWS, Jajaran unit Reserse dan Kriminal (reskrim) Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus 3 C pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (07/01/2021) pukul 15.00 Wib.
Hal tesebut disampaikan Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma melalui Kanitreskrim AKP Syahril Siregar dalam siaran tertulisnya kepada awak media, Jumat, (08/01/2021)
Syahril menjelaskan awal mula penangkapan pada Selasa (18/11/2020) sekira pukul 07.00 wib saat korban hendak masuk ke gudang, pintu gudang sudah dalam keadaan terbuka.
Kemudian korban mengecek barang di dalam gudang, dan saat di cek barang milik korban sudah tidak ada lagi, atas kejadian itu korban mengalami kehilangan 50 Tas dan mesin jahit (merk Butter Fly) serta mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.
Untuk tempat kejadian Perumahan Graha Blok D Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dan penangkapan dilakukan Kamis (07/01/2021) pukul 18.00 Wib.
Korbannya seorang IRT bernama Kasta Espasari (60) warga Perumahan Graha Blok D, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Pelakunya Jhonatan Hulu (18) warga Perumahan Griya Permata Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dan dari tangan pelaku Polisi menemukan Barang Bukti 1 mesin jahit merk Butter Fly dan 1 bekas bakar Tas
“Setelah menerima laporan kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan lalu diketahuilah identitas pelaku dan dilakukan penangkapan dirumahnya,” Terang Syahril
Dilanjutkan, saat ini pelaku sudah dijebloskan kedlaam penjara dan BB yang ditemukan juga diamankan untuk proses lebih lanjut. (rel/syaf)