TASLABNEWS, ASAHAN- Ternyata selain tahun 2019, pada tahun anggaran 2018 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 anggota DPRD juga jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu dikatakan salah seorang aktivis di Asahan Muhammad Isa Ansori kepada TASLABNEWS, Rabu (13/4/2021).
Menurut Isa, sesuai temuan BPK nomor: 36.C/LHP/XVIII.MDN/04/2018 tanggal 25 April 2019.
“Berarti 2 tahun berturut-turut kasus yang sama jadi temuan BPK. Kenapa ini bisa terjadi. Berarti tak ada fungsi anggota DPRD Asagan itu. Malah saat ada kesalahan yang jadi temuan BPK mereka bungkam,” ucapnya.
Menurut Isa, kelebihan pembayaran gaji ke 13 dan THR itu sebesar Rp65.520.000. Dalam temuan BPK diketahui, dimana setiap bulannya pimpinan DPRD dan Wakil menerima Dana Operasional (DO) setiap bulannya.
Pembayaran DO itu tidak sesuai ketentuan, karena DO tidak dapat disamakan dengan penghasilan rutin yang layak mendapat THR dan gaji ke 13.
“Bingung aku jadinya bang. Bagaimananya kinerja para anggota dewan itu sebenarnya. Fungsi mereka seharusnya mengawasi kinerja pemerintah. Bagaimana mereka mau ngawasi pemerintah, eh di lembaga mereka saja banyak temuan BPK,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekwan Asahan Syahrul Efendi membenarkan temuan BPK itu. Menurutnya pihaknya sudah meminta Anggota DPRD Asahan untuk mengembalikan kerugian negara yang jadi temuan BPK. (Syaf)