TASLABNEWS, ASAHAN- Meski tak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administrasi anggota DPRD, namun 45 anggota DPRD Asahan tetap menerima dana reses. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp661 juta lebih sesuai tabel daftar nama di bawah
Itu dikatakan salahseorang aktivis di Asahan Muhammad Isa Ansori, kepada TASLABNEWS, Senin (25/1/2021).
Menurut Isa, pembayaran reses tersebut pada PP nomor 18 tahun 2017 ayat 3 menyatakan bahwa Tunjangan Komunikasi Intensif, reses harus sesuai dengan KKD.
“Namun fakta di lapangan diketahui bahwa, pembayaran reses anggota DPRD Asahan yang tak sesuai ketentuan dimasukkan dalam tunjangan hari raya (THR),” ucapnya.
“Akibatnya, ada kelebihan Rp661.500.000 atas pembayaran dana reses itu. Anehnya, walau terbukti telah merugikan negara, namun masih ada yang belum mengembalikannya,” tambahnya.
Isa berharap penegak hukum di tingkat provinsi seperti Kejatisu dan Poldasu untuk m menangani kasus ini.
Alasannya, Isa mengaku kecewa dengan Polres Asahan dan Kejari Kisaran yang terkesan tak berani menangani kasus ini.
“Saya kecewa dengan aparat penegak hukum di Asahan. Terkesan jaksa dan polisi di Asahan tak berani memeriksa Anggota dewan di Asahan,” ucapnya. (Syaf)