TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dilaporkan warga menyimpan Narkotika jenis sabu, Irwansyah Dalimunthe alias Wong Budi (41) langsung di ciduk personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Warga Jalan Garuda, Lingkungan-IV, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini di ciduk langsung dari kamar tidurnya pada hari Senin (11/1/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Rabu (13/1/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Katanya, saat dilakukan penangkapan, bersama tersangka juga ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,11 Gram.
“Penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan, di rumah di Jalan Garuda, Lingkungan- IV, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai, ada pria yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu,” urainya.
Atas informasi tersebut, team Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit I, AIPTU Wariyono langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat petugas mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan, tersangka ditemukan sedang duduk di dalam kamar tidur dirumah tersebut. Sementara, barang bukti berupa Narkotika jenis sabu berada di lantai tepat di belakang tersangka, yang juga diakui oleh tersangka, benda tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka, satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,11 Gram dan satu bal plastik klip transparan yang kosong”, ujar IPTU AD Panjaitan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Irwansyah Dalimunthe alias Wong Budi akan diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 20 tahun kurungan atau penjara. (ign/mom)