TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekat mengantongi narkoba jenis sabu saat berada di Kota Tanjungbalai, 2 orang warga Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan yakni Ganda Akbar Sitorus alias Ganda (21) dan Bayu Prama Putra alias Bayu (23) harus menginap di dalam “hotel prodeo” Polres Tanjungbalai.
Kedua orang warga Desa Bagan Asahan ini diamankan personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dari salah satu warung Bakso di Jalan Sudirman Km. 2, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (6/1) lalu sekitar pukul 22.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Jumat (8/1) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang warga Desa Bagan Asahan terebut.
Katanya, saat diamankan, dari kedua tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,10 gram.
“Penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di salah satu warung Bakso di Jalan Sudirman Km. 2, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ada 2 orang laki-laki memiliki Narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi. Atas informasi tersebut, team Opsnal unit II Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh AIPTU NB Harianja langsung menindak lanjutinya dan bergerak kelokasi guna melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaan dari kedua tersangka sudah diyakini kebenarannya, maka personil Satres Narkoba langsung memasuki lokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti yang di duga Narkotika jenis sabu tergeletak diatas meja yang ada dihadapan kedua tersangka.
Karena sudah tidak dapat lagi mengelak, kepada petugas yang melakukan penangkapan, kedua tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang tergeletak diatas meja tersebut adalah benar milik mereka berdua.
Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai berikut dengan seluruh barang buktinya berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,10 gram, uang tunai sebesar Rp 350.000 dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa plat.
Menurut Panjaitan, atas perbuatannya itu, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Yunto Pasal 132 ayat (1) UU.NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 20 tahun kurungan badan atau penjara. (ign/syaf)