TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekad menyimpan Narkoba jenis sabu di dalam rumah, Ibrahim Saragi alias Ilham (38) diringkus polisi.
Informasi diperoleh, tersangka diketahui merupakan warga Jalan Sei Cisadane Gang Tembok, Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Tersangka diringkus di rumahnya, Kamis (28/1) sekitar pukul 20.00 Wib.
Saat dilakukan penggeledahan, dari rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 25 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,41 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Jumat (29/1) membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
Katanya, tersangka menyembunyikan Narkoba jenis sabu tersebut di balik pintu rumahnya.
“Awalnya, Polres Tanjungbalai menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki di Jalan Sei Cisadane, Gang Tembok, Lingkunga II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, menyimpan narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang di pimpin Kanit I AIPTU Wariyono langsung kelokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka ditemukan sedang duduk-duduk di lantai 2 dari rumah yang diinformasikan.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berada dibalik pintu rumah tersangka.
Kepada petugas, tersangka juga mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah benar miliknya sendiri.
Selanjutnya, tersangka bersama dengan barang buktinya langsung di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 25 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,41 gram, 1 dompet warna merah, 1 unit handphone Nokia warna hitam dan 4 plastik besar klip transparan kosong.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 6 hingga 20 tahun penjara. (ign/syaf)