TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Selain Gudang Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai, pencatatan persediaan obat-obatan di Puskesmas di Kota Tanjungbalai juga belum dilakukan secara tertib.
Pengelolaan obat yang benar sesuai dengan Pedoman Pengelolaan obat di Puskesmas termasuk pencatatan dan pelaporan obat-obatan merupakan kegiatan yang harus dilakukan supaya obat tersedia dalam keadaan cukup baik jumlah maupun jenis.
“Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 58.B/LHP/XVIII.MDN/06/2020, disebutkan ada empat puskesmas di Kota Tanjungbalai yang belum melakukan stock opname per 31 Desember 2019,” ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch, Jaringan Sihotang, Rabu (06/01/2021).
Diuangkapkannya, keempat puskesmas yang diperiksa tersebut, Puskesmas Sipori pori, Puskesmas Mayor Umar Damanik, Puskesmas Datuk Bandar dan Puskesmas Semula Jadi.
Jaringan Sihotang mengatakan bahwa bahan dasar penyusunan laporan persdiaan puskesmas berasal dari stock opname pada akhir tahun tersebut puskesmas.
“Penginputan pada kartu stok barang tidak dilakukan secara periodik dan pencatatan persediaan obat masih menggunakan manual,” ujarnya.
Sedangkan kontrol persediaan obat masih menggunakan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) serta Surat Bukti Barang Keluar (SBBK), dan belum dilakukan rekapitulasi persediaan pada akhir tahun.
LPLPO merupakan suatu format yang digunakan oleh Puskesmas untuk melaporkan keadaan obat dan pengajuan permintaan obat.
LPLPO juga diharapkan dapat menyediakan data yang cukup dan benar yang diperlukan kapan saja oleh unit diatasnya untuk melaksanakan fungsi-fungsi pengelolaan obat dengan baik serta pengaturan dan pengendalian terhadap unit dibawahnya.
“Seperti di Puskesmas Datuk Bandar, kartu stok barang belum di update dari bulan Januari 2019 hingga bulan Desember 2019,” katanya.
“Akibatnya, tim pemeriksa BPK RI tidak dapat menelusuri dan melakukan perhitungan atas sisa saldo persediaan obat-obatan per 31 Desember 2019 pada keempat puskesmas tersebut,” tukasnya mengakhiri. (mom)