TASLABNEWS, ASAHAN – Manajemen RSU Setio Husodo menyatakan bahwa pasien berinisial R Br H (60), pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia, selama rawat inap menjalani perawatan di ruang isolasi rumah sakit tersebut.
Informasi diterima dari Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan melalui Kabid Pemberitaan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Asahan, Arbin Tanjung, terkait kronologi pasien R Br H di RSU Setio Husodo.
“Pimpinan RSU Setio Husodo telah mengirimkan penjelasan terkait pasien Covid-19 yang meninggal dunia, R Br H, warga Dusun VII, Desa Rawang Baru, Kecamatan Rawang Panca Arga, Asahan, di RSU Setio Husodoke Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan,” ujar Arbin Tanjung.
Adapun kronologi yang disampaikan Pimpinan RSU Setio Husodo selengkapnya, sebagai berikut:
Senin tanggal 04 Januari 2021 pasien An. Resma br. Hutagalung, umur 60 tahun, jenis kelamin perempuan,, beralamat di Dusun VII, Desa Rawang Baru, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.
Masuk melalui instalasi gawat darurat (IGD) RS. Setio Husodo jam 09.30 WIB, dengan keluhan demam kurang lebih empat hari, panas naik turun, batuk (+), muntah (-), mual (+), BAK (+).
Pengkajian oleh dokter IGD RS. setelah dilakukan pemeriksaan, pasien dianjurkan untuk rawat inap, yang kemudian pasien dikonsulkan ke dr. Nini Deritana, Sp_P.
Berdasarkan keluhan yang dialami pasien, DPJP menyarankan untuk dilakukan uji Swab PCR, karena adanya kecurigaan secara klinis. Pada tanggal 05/01/2021, pengambilan sampel uji Swab PCR.
Pada tanggal 08/01/2021, berdasarkan hasil pemeriksaan uji Swab PCR, DPJP memberitahukan kepada pasien dan keluarga bahwasanya pasien an. Resma br Hutagalung dinyatakan positif Covid-19, dan dilakukan perawatan di ruang isolasi RSU Setio Husodo.
Kemudian pada tanggal 11/01/2021 pukul 16.45 WIB pasien an. Resma br Hutagalung dinyatakan meninggal dunia.
Setelah pasien an. Resma br Hutagalung dinyatakan meninggal dan karena pasien tersebut merupakan pasien Covid-19, maka pihak rumah sakit kemudian mengambil kebijakan untuk proses keluar dari rumah sakit sampai proses pemakaman harus mengikuti protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan kepada pihak keluarga pasien. Bamun pihak keluarga sedikit keberatan ke.udian meminta untuk keringanan kepada pihak rumah sakit untuk membawa pasien pulang dan akan dimakamkan tidak lebih satu hari dengan peti yang sudah ditutup.
Akhirnya pihak rumah sakit meminta pertimbangan pada DPJP mengenai alasan keluarga pasien, dan DPJP menyarankan untuk membuat surat pernyataan di atas materai.
Protokol kesehatan tetap dilakukan dari pemulangan pasien daru rumah sakit sampai diantar ke rumah duka.
(mom)