TASLABNEWS, ASAHAN – Untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Sei Dadap, Asahan, mewajibkan seluruh karyawan yang bertugas di kebun untuk menggunakan alat pelindung diri (APD).
“PTPN III Sei Dadap selalu mengutamakan keselamatan kerja,” ujar Asisten Personalia PTPN III Sei Dadap, Reza Fahmi kepada awak media taslabnews.com, Rabu siang (13/01/2021).
Saat ditemui di Kantor PTPN III Sei Dadap, Reza Fahmi menerangkan bahwa sebelum memulai pekerjaan, mandor secara rutin memeriksa perlengkapan kerja bawahannya.
“Yang utama diperiksa Mandor adalah alat pelindung diri pekerja. Dari mulai helm, kacamata, sarung tangan dan sepatu boot,” terangnya.
Dilanjutkannya, jika pekerja telah menggunakan APD dan membawa peralatan kerja lainnya, mandor mengijinkan bawahannya untuk melakukan pekerjaan dibawah pengawasan mandor.
“Bagi karyawan yang tidak menggunakan APD saat bekerja, akan diberikan sanksi, mulai dari bentuk teguran hingga tulisan,” ungkapnya.
Disampaikan Reza, semua alat pelindung diri tersebut telah ditanggung pihak perusahaan, yang akan diberikan sekali dalam setahun.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Personalia PTPN III Sei Dadap itu berharap, PTPN III Sei Dadap dapat bekerjasama dengan media online taslabnews.com untuk menyebarkan informasi tentang kinerja perusahaan. (edi/mom)