TASLABNEWS, LABURA- Ternyata, selain pengerjaan proyek jalan di Siranggong-Simangalam, dari 18 Proyek bermasalah di PUPR Labuhanbatu Utara (Labura), peningkatan jalan di Aek Kanopan dengan nilai Rp4.170.000.001,29 juga jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Itu dikatakan Ketua GM Pekat IB Sumut Khairul Anhar Harahap kepada TASLABNEWS, Selasa (12/1/2021).
Menurut Khairul, sesuai temuan BPK, proyek itu dikerjakan oleh CV BT berdasarkan kontrak nomor:2.11/PPK-BM/DAKRGULER/KONTRAK/VII/PUPR-LBU/2019 tanggal 17 Juli 2019.
Masih dari Khairul, sesuai kontrak, pekerjaan proyek dilakukan selama 150 hari kerja, tepatnya mulai 17 Juli hingga 13 Desember 2019.
Kemudian, tanggal 9 Desember 2019 pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan pihak PUPR membayar lunas pekerjaan tersebut kepada rekanan/kontraktor/pemborong.
BERITA SEBELUMNYA
“Namun setelah BPK melakukan pemeriksaan tanggal 24 Januari 2020 diketahui ada kekurangan volume pekerjaan dan mutu dari pekerjaan itu,” ucapnya.
Khairul berharap agar pihak penegak hukum di Labura bisa mengusut kasus ini. (Syaf)