TASLABNEWS, ASAHAN- Selama bulan November dan Desember 2020, pihak Polres Asahan mengamankan 8 tersangka kasus pencurian.
Hal itu sesuai pers rilis yang digelar, Kamis (31/12/2020) di aula Polres Asahan.
Dalam pers rilis yang dihadir Ketua DPRD Asahan, perwakilan Bupati Asahan, Dandim dan Danki brimob, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan, pihaknya telah menangani kasus curat dan curas.
Dimana para pelaku merampas dan menyakiti korbannya untuk mendapatkan barang milik korban.
Kapolres menambahkan, ke 8 tersangka ini terlibat dalam 6 kasus yakni 4 curas dan 2 curat.
“Dari 8 tersangka 2 diantaranya residivis sehingga diberikan tindakan terukur kepada keduanya,” ucap Kapolres.
Masih dari Kapolres, para pelaku terancam hukuman 6 tahun dan 12 tahun penjara berdasarkan tindakan yang dilakukan para tersangka. (Syaf)