TASLABNEWS, ASAHAN – Sesuai surat Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Asahan, sebanyak 13 Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Asahan tidak melaksanakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa selama sembilan bulan pada tahun anggaran 2020.
Ketua Umum LSM Barisan Independen Masyarakat – Satuan Anti Korupsi (Bima – Sakti) Indonesia, Ramadhansyah mengatakan bahwa 13 Pemdes di Kabupaten Asahan diduga tidak melakukan atau menyalurkan BLT kepada warga selama sembilan bulan.
“Masa pandemi Covid-19 berlangsung dari bulan Maret 2020 hingga saat ini. Ternyata ada 13 kepala desa (Kades) di Asahan tak laksanakan BLT Desa ke warganya,” ujar Ramadhansyah kepada kru media online taslabnews.com.
Diungkapkannya, hal tersebut sesuai surat yang ditandatangani Pj Sekdakab Asahan, John Hardi Nasution MSi, yang memuat daftar Pemdes yang tidak laksanakan BLT desa selama sembilan bulan pada tahun anggaran 2020. Dimana 13 desa tersebut berada di tujuh kecamatan di Kabupaten Asahan.
“Berarti warga di 13 desa tersebut tidak menerima BLT Desa pada masa pandemi Covid-19 tahun lalu,” tukasnya.
Diinformasikannya bahwa beredar kabar, pada hari, Jumat (122/01/2021), 13 kepala desa tersebut dipanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Asahan terkait persoalan tersebut. (mom)