TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Hingga berakhirnya pemeriksaan persediaan obat di Gudang Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai oleh BPK RI, Pengurus barang gudang farmasi tak dapat jelaskan selisih jumlah persediaan obat antara data pembantu pengurus barang, data aplikasi Simbakda dan hasil cek fisik BPK RI.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor: 58.B/LHP/XVIII.MDN/06/2020, pencatatan persediaan obat-obatan di Gudang Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungbalai dilakukan dengan dua cara,” urai Koordinator Indonesia Corruption Watch, Jaringan Sihotang, Selasa (05/01/2021).
“Yang pertama, persediaan barang dicatat pada kartu stok barang. Dan yang kedua dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang, Aset dan Kekayaan Daerah (SIMBAKDA),” terangnya.
Namun, katanya, pengurus barang gudang farmasi Dinkes Tanjungbalai tidak melakukan pemutakhiran data persediaan obat-obatan pada kartu stok barang maupun pada aplikasi SIMBAKDA.
“Ini menunjukkan belum tertibnya pencatatan keluar masuknya barang di gudang farmasi Dinkes Tanjungbalai,” tukasnya.
Menurutnya, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Tanjungbalai dan Pengurus Barang telah lalai melakukan penatausahaan persediaan obat-obatan dan alat-alat kesehatan di gudang farmasi Dinkes Tanjungbalai.
“Seperti jumlah persediaan obat Acetyl Cystein 200 miligram. Pada aplikasi Simbakda tercatat sebanyak 129.500 Tablet, di BA stok opname Dinkes Tanjungbalai tercatat 0, sedangkan hasil pemeriksaan fisik oleh BPK RI sebanyak 126.500 Tablet,” sebutnya.
“Belum lagi alat spuit (jarum suntik). Dimana pada Simbakda tercatat sebanyak 14.320 set, di BA stok opname 26.130 set, sementara hasil pemeriksaan fisik tercatat 27.900 set,” katanya. (mom)