TASLABNEWS, Personel Tekab Polsek Sunggal, Polrestabes Medan pada Rabu (20/01) sekira pukul 08.00 wib meringkus pencurian kabel milik PT KIS di Desa Muliorejo, Kecamatan. Sunggal Deli Serdang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH menuturkan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dijelaskan Kanit bahwa saat tersangka TI (40) yang merupakan warga Jalan Binjai Km 12,5 Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupatpqn Deli Serdang, Senin (18/01) sekira pukul 08.00 wib melakukan aksinya mengambil kabel di dalam gudang PT. KIS ternyata tidak menyadari perbuatannya terekam CCTV dan melanjutkan aksinya.
Setelah mengambil kabel, selanjutnya tersangka membawa kabur kabel yang berhasil diambilnya.
Atas kejadian tersebut pihak PT KIA mengalami kerugian Rp5 juta dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal guna ditindaklanjuti.
Berbekal hasil rekaman CCTV, petugas melakukan lidik dilapangan dan berhasil diidentifikasi orang yang mengambil kabel tersebut.
Tidak butuh waktu lama, selanjutnya tersangka TI diringkus petugas dari rumahnya berikut barang bukti berupa 1 gagang las, 1 baju kaos oblong warna kuning dan sepasang sandal jepit.
“Tersangka telah kita tahan di RTP Polsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kanit. (Syaf)