TASLABNEWS, Personel Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku curanmor antas nama Ari Pelong (29). Tersangka diringkus di rumahnya di Jalan Binjai km 13,5 Desa Mulio Rejo.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/01) membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
Disampaikan Kanit, penangkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan korban Intan P (34), warga Jalan Mesjid Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal DS.
Dimana korban mengaku sepedamotor merk Honda Scoopy BK 2055 ABF miliknya telah dicuri.
Peristiwa itu terjadi tanggal 18 November 2020 saat sepedamotor diparkirkan di depan rumah korban.
Setelah menerima laporan pengaduan korban, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal melakukan olah TKP dan penyelidikan guna mengumpulkan saksi dan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, diduga kuat bahwa pelaku yang mengambil sepedamotor korban adalah tersangka Ari Pelong, sehingga segera dilakukan pengejaran terhadap tersangka.
Namun tersangka cukup licin menghindari kejaran petugas.
“Namun, tambah, Rabu (13/01), petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya sehingga langsung dikejar. Setelah dipastikan orang yang dicari sedang berada di rumahnya, petugas langsung menyergap, sehingga tersangka tidak berkutik lagi dan mengakui perbuatannya telah mengambil sepedamotor korban,” ucapnya.
Selain itu, tersangka juga menerangkan telah mengambil sepedamotor yang lain di Pondok Miri Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal DS.
Menurut tersangka, kedua sepedamotor yang dicurinya telah dijual kepada S dan G.
“Dari tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa 1 baju kaos warna hitam dan 1 kunci letter T sebagai alat yg dipergunakan untuk mengambil sepedamotor. Terhadap tersangka kita persangkakan melanggar pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kanit mengakhiri. (Ril/Syaf)