TASLABNEWS, ASAHAN – Pada bulan Oktober 2020 lalu, Pemerintah memperpanjang masa pembayaran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, awalnya 6 bulan menjadi 9 bulan. Namun 13 kepala desa (Kades) di Kabupaten Asahan tidak melaksanakan ketetapan Pemerintah Pusat tersebut, karena kehabisan dana desa (DD).
Sebanyak 13 Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Asahan tidak melaksanakan BLT desa selama sembilan bulan pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu. Dan hal ini dibenarkan oleh Kabid Pemdes Dinas PMD Kabupaten Asahan, Aldy Ramadan, Senin (25/1/2021) pukul 09.45 WIB.
Saat ditemui di kantornya, Aldy menjelaskan bahwa 13 kepala desa tersebut telah melakukan pembayaran BLT Dana Desa, namun tidak sampai 9 kali (9 bulan).
“Ada yang bayar sebanyak 6 kali, dan ada juga yang hingga 8 kali,” ungkap Aldy kepada awak media online taslabnews.com.
Dituturkannya, sesuai keterangan para Kades tersebut, hal tersebut terjadi dikarenakan dana desa yang diterima para kades tidak cukup untuk melaksanakan BLT DD selama 9 bulan.
“Awalnya, surat pemberitahuan dari pemerintah pusat, menetapkan BLT DD dilaksanakan sebanyak enam kali. Namun pada bulan Oktober 2020 terjadi perubahan. Dari 6 kali menjadi 9 kali,” terang Aldy Ramadan.
Dilanjutkannya, dikarenakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD di wilayah 13 Kades tersebut sangat besar, sehingga para kades tidak dapat melaksanakan BLT DD hingga sembilan kali.
“Itulah penyebab BLT DD tidak dapat dilaksanakan sebanyak 9 kali oleh 13 kades tersebut,” kata Aldy seraya menyebutkan bahwa besaran dana desa yang diterima setiap desa berbeda-beda.
“Itu diperbolehkan,” tegas Aldy.
Adapun pemdes yang membayarkan BLT DD hanya selama enam bulan:
- Kecamatan Aek Kuasan yaitu Desa Aek Loba, Aek Loba Afdeling Satu, Alang Bonbon, Lubu Jiur, Rawa Sari, Sengon Sari,
- Kecamatan Bandar Pulau, yaitu Desa Gunung Berkat,
- Kecamatan Aek Ledong, yaitu Desa Ledong Barat dan Padang Sipirok,
- Kecamatan Aek Songsongan, yaitu Desa Perkebunan Bandar Selamat,
- Kecamatan Simpang Empat, yaitu Desa Sei Dua Hulu.
Sedangkan pemdes yang melaksanakan BLT DD hingga 8 bulan:
- Kecamatan Sei Kepayang Timur, yaitu Desa Sungai Lunang,
- Kecamatan Buntu Pane, yaitu Desa Karya Ambalutu.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan mengubah ketentuan penggunaan dana desa sebagai bantuan langsung tunai (BLT). Ketentuan baru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/2020 yang menjadi perubahan ketiga dari PMK 205/2019.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 32A ayat (5) PMK 156/2020, besaran BLT desa yang diberikan per keluarga penerima manfaat sebesar Rp600.000 per bulan pada bulan pertama hingga ketiga, dan sebesar Rp300.000 per bulan pada bulan keempat hingga kesembilan. (edi/mom)