TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Ngakunya sebagai mahasiswa di satu perguruan tinggi di daerahnya, Khairul Hafiz Manurung alias Hafiz alias Azi (26) terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai sejak hari Jumat (29/1) pukul 21.45 Wib.
Soalnya, pria yang tinggal di kawasan Jalan Pasir Raya, Lingkungan IV, Keludahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai terbukti memiliki atau menyimpan satu bungkus plastik klip transparan Narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, IPTU AD Panjaitan, Sabtu (30/1) membenarkannya. Katanya, mahasiswa ini ditangkap di dekat kediamannya di Jalan Pasir Raya, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
“Tersangka Khairul Hafiz Manurung alias Hafiz alias Azi ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang resah dengan kegiatan tersangka. Atas informasi tersebut, team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin IPDA Awaludin langsung bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip transparan.
Kepada petugas, tersangka juga mengakui bahwa satu bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.
“Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,16 Gram, satu unit Hp merek OPPO warna hitam dan uang tunai senilai Rp200.000.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dari UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 20 tahun penjara atau kurungan. (ign/mom)