TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Jimmi, nampaknya akan menjadi satu nama yang cukup populer di Kota Tanjungbalai khususnya yang terkait dengan Narkoba. Dan hari ini, Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 00.30 Wib dini hari, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali mengamankan pria bernama Khairul Azmi Sinaga alias Jimmi (35).
Warga Jalan Pukat Ujung, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ditangkap karena memiliki satu bungkus plastik klip transparan Narkotika jenis sabu.
“Awalnya kita ada menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di Jalan Pukat Ujung, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung ada pria yang memiliki narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK melalui Kasubbag Humas, IPTU AD Panjaitan, Sabtu (30/1).
Atas informasi tersebut, team Opsnal unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I AIPTU Wariyono langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
“Pada saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut berada di bawah kaki tersangka. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti tersebut langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Menurut Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari tersangka Jimmi, berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 Gram.
Atas perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dari UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara atau kurungan selama 5 hingga 20 tahun. (ign/mom)