TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pemilik 2,22 Gram narkoba jenis sabu, Iskandar alias Kandar (31) diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai di kediamannya di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Selasa (05/01/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Mendapat informasi adanya pria di Jalan DI Panjaitan, Lingkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kota Tanjungbalai yang memiliki narkoba jenis sabu, Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berdiri di samping rumahnya,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha kepada awak media, Rabu (06/01/2021) sore.
Dilanjutkan Kapolres, petugas langsung melakukan penggeledahan badan tersangka yang mengaku bernama Iskandar alias Kandar, dan ditemukan tujuh bungkus kecil plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka.
Sedangkan diatas tanah dekat tersangka Kandar ditangkap, ditemukan satu bungkus besar plastik klip transparan yang juga berisi diduga narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan elektrik.
“Berat total barang bukti yang diamankan personil sebanyak 2,22 Gram. Personil juga menyita uang tunai tersangka sebanyak Rp35.000,” ungkap AKBP Putu.
Dari interogasi terhadap tersangka, diketahui narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik tersangka Kandar.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. (mom)