TASLABNEWS- Dua tersangka begal yang tergolong sadis dalam menjalankan aksinya tak berkutik setelah disergap Tim Opsnal Scorpion Satreskrim Polres Serdang Bedagai dari tempat persembunyiannya, Rabu (13/1/2021) pukul 11.30 WIB.
Dari kedua tersangka, satu orang terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat hendak diringkus.
Kedua tersangka begal tersebut, Omeng (30) warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjungberingin, dan Kendong (30) warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang bedagai.
Selain itu Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti, 1 unit sepedamotor Vega R warna hitam tanpa dilengkapi dokumen,1 unit sepedamotor Kawasaki Ninja 150R tanpa plat, 1 pasang kap bodi sepedamotor Kawasaki Ninja berwarna merah dan 1 HP merk Oppo.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut dilaporkan ibu korban, Efiseasa (45) warga Dusun IV Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 11 / I / 2021 / SU / RES SERGAI tanggal 12 januari 2021.
Informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa curas terjadi, Senin (11/1/ 2021) sekira pukul 22.30 Wib, di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang bedagai.
Pada waktu itu, korban
M Aris Maulana (22) putra pelapor hendak pulang ke Desa Tanjung Beringin, dan sesampainya di jembatan Desa Pematang Kuala, korban dihentikan kedua tersangka.
Dengan brutal kedua tersangka langsung memukul korban dan mengambil 2 unit HP merk Oppo dan Nokia, jam tangan merk Lorenjo, jaket kulit warna hitam, serta mengambil kunci kendaraan kawasaki ninja warna merah BK 4797 NAM milik korban dan membawa pergi kendaraan korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian mulut,dan tangan sebelah kanan terkilir dan mengalami kerugian materil senilai Rp14 juta.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK kepada wartawan, Kamis (14/1/2021) mengatakan, setelah mendapat laporan Tim Opsnal Scorpions langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya salah satu pelaku berada di rumahnya.
Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal “Scorpions” Sat Reskrim Polres Sergai yang di pimpin Kanit Idik 1/Jantanras Sat Reskrim IPTU I Made Dwi Krisnanda STrK langsung berangkat menuju TKP.
Pelaku M Rudy alias Omeng yang sedang tidur di kamar tak berkutik saat diringkus polisi.
Setelah introgasi, pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut dengan temannya yang bernama Suparta Sitanggang alias Kendon yang tinggal di Desa Sialang Buah.
Selanjutnya, tim Opsnal langsung bergegas mendatangi tempat yang biasa Kendong gunakan untuk bersembunyi.
Lalu petugas melihat pelaku sedang duduk di atas sepedamotor Kawasaki Ninja. Tim opsnal Sat Reskrim langsung mengejarnya, namun pada saat akan diamankan petugas pelaku melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Melihat pelaku yang dikenal brutal tersebut, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya.
Kendong pun langsung oyong dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses selanjutnya.
“Kedua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan kita masih melakukan pengembangan karena diduga pelaku juga melakukan perbuatan di beberapa TKP, ” tegas kapolres. (Ril/Syaf)