TASLABNEWS, TANJUNGBALAI- Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kembali melakukan penambahan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau honorer. Penambahan tersebut terjadi sejak awal tahun 2021.
Perekrutan para TKS ini selaras dengan peningkatan pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2021.
Setiap OPD melakukan penambahan TKS sebanyak lima hingga 10 orang, seperti yang terjadi di Dinas PUPR, Dinas Perkim, Disdagper, Sekretariat DPRD dan dinas lainnya.
Anehnya beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Sekretaris Daerah mewacanakan melakukan evaluasi dan seleksi terhadap seluruh tenaga kerja sukarela yang ada di lingkungan Pemko Tanjungbalai.
Menangapi hal ini, Ketua Solidaritas Masyarakat Indonesia (SOMASI), Fitra R Panjaitan, ketika ditemui kru media online taslabnews.com, Rabu (27/1/2021), menyayangkan dan mempertanyakan urgensi beberapa OPD di Pemko Tanjungbalai yang kembali melakukan penambahan TKS.
Menurutnya, tidak ada hal yang urgensi sehingga dilakukan penambahan TKS lagi. Melihat, jumlah TKS saat ini bisa dibilang over capacity dari jumlah beban kerja yang ada.
Selain itu, hampir diseluruh jajaran OPD telah dilakukan penghematan anggaran belanja sebesar kurang lebih 25 persen. Dan kabarnya akan mengalami pengurangan kembali sebesar 4 persen.
Menurutnya wacana Sekda Kota Tanjungbalai beberapa waktu lalu untuk mengevaluasi dan seleksi terhadap seluruh TKS di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, bukan hanya sekedar untuk peningkatan mutu pelayanan semata melainkan juga untuk penghematan dan optimalisasi anggaran belanja daerah.
Apalagi hal ini semakin dipertegas dengan dideklarasikannya Satgas PAD oleh Walikota Tanjungbalai beberapa waktu yang lalu.
“Selain bertolak belakang dengan wacana Pemko yang akan melakukan penghematan belanja dan peningkatan PAD, tentunya hal ini juga bertentangan dengan peraturan yang ada. Seperti PP 56 tahun 2012, PP 49 tahun 2018, serta SE Mendagri tahun 2013,” tukasnya.
“Hal inipun semakin dipertegas pula oleh Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungbalai tanggal 22 Maret 2016 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai,” terangnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM PEKAT-IB) Kota Tanjungbalai, Mahmudin SP.
Ia menyesalkan pihak DPRD Kota Tanjungbalai yang mengesahkan alokasi anggaran belanja untuk penambahan Tenaga Kerja Sukarela Kota Tanjungbalai tahun 2021. Ia berharap semua stakeholder yang ada untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.
Ditambahkannya lagi bahwa perekrutan atau penambahan para TKS dilakukan secara tertutup dan jauh dari kata transparan. Padahal dalam Peraturan Pemerintah setiap alokasi penggunaan Keuangan Negara harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.
“Sehingga menambah kesan bahwa adanya “Deal-Deal Titipan Kepentingan” dalam penambahan TKS yang sejatinya sudah terbilang overcapacity,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Kacak itu berharap Walikota untuk menunda atau membatalkan penambahan para TKS tersebut.
Selain itu, ungkapnya, Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta untuk mengkaji ulang serta merealokasikan anggaran belanja tersebut kepada aspek yang lebih fundamental dan bersifat produktif.
“Dalam hal itu tentunya tidak terlepas dari pihak DPRD, kita minta evaluasi terhadap angaran tersebut karena kita nilai ada kejangalan,” ujar Mahmudin (Rik/mom)