TASLABNEWS, LABURA- Dari 18 proyek yang ada di Dinas PUPR Labuhanbatu Utara (Labura), salahsatunya adalah pembangunan Jalan Aek Kanopan ke Gunting Saga.
Hal itu dikatakan Sekjen DPP Bara Api Afifuddin kepada TASLABNEWS, Senin (18/1/2021).
Menurut Afifuddin, pekerjaan itu dilakukan sesuai kontrak kerja nomor 2.39/PPK-BM/APBD/KONTRAK/X/DPUPR-LBU/2019 tanggal 1 November 2019.
Masih dari Afifuddin, proyek itu dikerjakan oleh CV RA. Sesuai kontrak kerja, pekerjaan ini dilakukan selama 60 hari, tepatnya sejak 1 November hingga 30 Desember 2019.
“Dalam temuan BPK jelas disebutkan kontrak kerja yang dilakukan oleh CV RA. Pekerjaan itu dinyatakan selesai tanggal 26 Desember 2019,” ucapnya.
BERITA SEBELUMNYA
Proyek Peningkatan Jalan di Aek Kanopan Rp4,170 Miliar juga jadi Temuan BPK
Hanya saja menurut Afifuddin, sesuai temuan BPK ternyata pengerjaan proyek itu bermasalah.
“Anehnya kenapa pihak PUPR Labura tetap membayar penuh kerekanan/pemborong walau pun proyek tersebut bermasalah,” ucapnya.
Saat hal ini dikonfirmasi ke pihak Dinas PUPR melalui Kadis Kominfo Labura Sugeng melalaui WhatsApp, Sugeng enggan menjawabnya. (Syaf)