TASLABNEWS, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil bekuk seorang pria dan wanita penyalahguna narkoba BH (25) dan NA (28), Selasa (05/01) sekira pukul 16.00 wib di Jalan Sri Gunting, Desa Sunggal Kanan, Kecanatan Sunggal.
Informasi diperoleh, tersangka BH merupakan warga Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Sedangkan NA warga jalan Sri Gunting, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal DS.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH Jumat (15/01) di Mako Polsek Sunggal membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Budiman menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba sehingga masyarakat setempat merasa sangat resah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal lakukan patroli, yang mana saat itu team melihat seorang laki-laki dan perempuan yang sedang berjalan dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya pria tersebut diperiksa dan ditemukan 1 plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dari genggaman tangan kiri perempuan tersebut dan setelah ditanyai laki laki dan perempuan tersebut mengaku bernama BH dan NA
Keduanya membenarkan 1 plastik klip kecil yang ditemukan dari genggaman tangan kiri NA benar narkotika jenis sabu miliknya untuk digunakan bersama dengan BH.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti segera diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya mengakhiri. (Ril/Syaf)