TASLABNEWS, ASAHAN – Sugianto dilaporkan Suryadi (44), warga Kanopan, Labuhanbatu Utara, ke Polres Asahan. Kepala Desa (Kades) Perhutaan Silau itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik Suryadi.
Didampingi kuasa hukumnya, Hendra Gunawan SH MH, dari Kantor Hukum Alya Keadilan, Suryadi mendatangi Mapolres Asahan, Selasa (12/01/2021) pukul 16.30 WIB, untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sugianto terhadap dirinya.
Keterangan yang diperoleh dari kuasa hukum Suryadi, Kamis (14/01/2021), Kades Parhutaan Silau, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan tersebut dilaporkan karena telah melakukan penipuan terhadap kliennya.
“Kita mengadukan Sugianto karena telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang klien saya, Suryadi, sebesar Rp165 Juta, dengan iming-iming investasi,” kata Hendra Gunawan.
“Laporan tersebut telah diterima Personil Polres Asahan dengan berita acara surat laporan no: STPL/17/1/2021/SU/Res ASH,” tambahnya.
Dikatakan Hendra bahwa terjadinya dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, berawal dari perkenalan korban Suryadi dengan pelaku Sugianto pada bulan April 2020 lalu.
Menurut kuasa hukum dari Kantor Hukum Alya Keadilan itu, Sugianto melanggar pasal 378,374, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Diterangkan Hendra bahwa kliennya, Suryadi sebelum melakukan pelaporan, telah berupaya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan Sugianto, namun terlapor tidak mengindahkan niat baik pelapor.
“Suryadi masih berharap ada itikad baik dari Sugianto untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sebelum berlanjut ke pengadilan,” tutur Hendra Gunawan. (edi/mom)