TASLABNEWS, SIMALUNGUN – Jadi pengedar narkotika jenis sabu, tersangka AYD atau Congek tak berkutik saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Simalungun dari rumahnya, Selasa (05/01/2021) di Jalan Asahan Km 8, Dolok Hataran, Kecamatan Siantar.
Dianggap meresahkan warga karena tersangka Congek sering menjajakan barang haram itu, warga membuat laporan ke pihak berwajib melalui aplikasi Horas Paten Simalungun.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan berdasarkan laporan warga tersebut, tim opsnal bergerak ke rumah Congek yang sudah dijadikan tersangka.
Polisi yang menemukan Congek sedang berada di rumahnya, langsung melakukan melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Ditemukan barang bukti, berupa empat bungkus plastik klip diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,76 gram, satu kotak kecil plastik transparan serta empat plastik klip transparan kosong dan satu mancis.
Ketika diinterogasi, Congek mengakui bahwa barang haram itu diperolehnya dari warga Sionggang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke markas untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan,” pungkas AKP Lukman. (mom)