TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 58.B/LHP/XVIII.MDN/06/2020, Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungbalai menyimpan 909.132 obat kedaluwarsa.
“BPK RI menemukan 909.132 obat dari berbagai jenis yang telah kedaluwarsa disimpan instalasi farmasi Dinkes Kota Tanjungbalai, digabungkan dengan obat-obatan yang belum kedaluwarsa,” ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Jaringan Siagian, Rabu (13/01/2021).
Diungkapkannya, dalam pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2020 tersebut, BPK melakukan penghitungan harga seluruh obat-obat yang kedaluwarsa tersebut, dan diperoleh harga total sebesar Rp259.599.139.
Menurut Jaringan, Dinkes Kota Tanjungbalai telah melakukan pemborosan anggaran pengadaan obat sebesar Rp259 Juta lebih.
“Padahal pada tahun 2019 lalu, diketahui Kota Tanjungbalai mengalami defisit anggaran. Sementara Dinkes Tanjungbalai melakukan pemborosan anggaran,” tukas Koordinator ICW Tanjungbalai tersebut.
Disebutkannya, hal tersebut terjadi diduga karena tidak tertib dalam pencatatan persediaan obat-obatan di Instalasi Farmasi dan kurangnya pengawasan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai.
“Saya tidak tau, apakah ada hal yang lain yang menyebabkan obat-obat kedaluwarsa tersebut masih disimpan di Gudang Farmasi,” pungkasnya. (mom)