TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nazaruddin alias Nazar (40) gagal mengedarkan 4,45 Gram narkotika jenis sabu miliknya, karena pada hari, Minggu (17/01/2021) pukul 20.00 Wib diangkut Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari kediamannya.
“Tersangka Nazaruddin alias Nazar berhasil diringkus Personil Sat Res Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya,” ujar Kapolres Tanjungbalai Polres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Senin (19/01/2021).
“Warga tersebut mengatakan bahwa ada pria yang memiliki narkotika jenis sabu di rumah di Jalan H Adam Malik Lingk I, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” lanjutnya.
Atas informasi tersebut team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I, Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan dalam informasi warga.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang duduk di dalam kamar rumah yang dimaksud sesuai informasi.
Pada saat dilakukan penangkapan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berada di atas lantai di depan tersangka dan langsung diamankan Petugas.
Saat ditanyakan kepada tersangka tentang siapa pemilik narkotika jenis sabu tersebut, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik tersangka
“Atas pernyataan tersebut, lalu barang bukti dan tersangka di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Diinformasikannya, barang bukti yang diamankan petugas, yaitu tiga bungkus plastik besar dan tujuh bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,45 Gram, satu bal plastik kosong klip transparan, satu unit Handphone Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp300.000.
“Tersangka Nazar dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Humas Polres Tanjungbalai itu. (ign/mom)