TASLABNEWS, ASAHAN-Nilai perjalanan dinas dan penginapan pejabat di Setdakab Asahan, Sekwan, Dinkes Serta PMD yang tak sesuai fakta Rp280 Juta lebih.
Hal itu sesuai temuan BPK nomor: 37.C/LHP/XVIII.MDN/04/2020 Tanggal 9 April 2020.
Itu dikatakan Sekjen DPP Bara Api Afifuddin kepada TASLABNEWS, Senin (11/1/2021).
Menurut Afifuddin, berdasarkan hasil pemeriksaan SPJ diketahui bahwa untuk dinas Kesehatan biaya penginapan yang tak sesuai fakta tempat menginap/hotel sebesar Rp357.000.
Sedangkan di Setdakab Rp595.000. Kemudian di PMD sebesar Rp21.462.000. Terakhir di Setwan Rp258.350.000.
BERITA SEBELUMNYA
“Nah yang jadi pertanyaan, kenapa penegak hukum di Asahan seperti polres dan Kejari bungkam. Apa nggak berani memeriksa pejabat Pemkab Asahan,” ucapnya.
Masih dari Afifuddin, seharusnya dengan adanya bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta, bisa menjadi acuan bagi penegak hukum di Asahan untuk mengusut kasus ini.
“Berarti ada dugaan/indikasi kesengajaan memalsukan bukti pertanggungjawaban. Itu kan pidana,” ucapnya. (Syaf)