TASLABNEWS, ASAHAN- Biaya perjalanan dinas di bagian Setdakab, Sekwan dan Dinkes serta PMD Asahan tahun anggaran 2019 diduga fiktif dan tidak sesuai ketentuan.
Hal itu sesuai temuan BPK nomor: 37.C/LHP/XVIII.MDN/04/2020 Tanggal 9 April 2020.
Itu dikatakan salahseorang aktivis di Asahan Muhammad Isa Ansori, Rabu (6/1/2021) kepada TASLABNEWS.
Sesuai hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Asahan tahun anggaran 2019, diketahui bahwa Pemkab menganggarkan Rp46.096.836.019 untuk biaya perjalanan dinas.
Menurut Isa, ternyata dari hasil pemeriksaan BPK ada empat OPD dijajaran Pemkab Asahan realisasi bukti pertanggungjawaban tidak sesuai ketentuan dan diduga fiktif.
“Jadi ada potensi mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah bang,” ucapnya.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Kadis Kominfo Asahan Rahmat Hidayat Siregar melalui Kabid Pemberitaan Arbin Tanjung, ia mengaku tidak tahu.
Arbin berjanji akan menanya keinstansi terkait masalah temuan BPK tersebut.
Terpisah, Sekwan Asahan Syahrul Efendi mengakui ada temuan BPK tersebut. Hanya saja menurut Syahrul, pihaknya sudah ada mengembalikan kerugian negara. (Syaf)