TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Karena mengganggu terhadap keamanan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamtibcar Lantas), Sat Lantas Polres Tanjungbalai lakukan penertiban terhadap para pedagang dan parkir kenderaan yang menggunakan badan jalan.
Kegiatan penertiban terhadap pedagang dan parker kenderaan tersebut dilaksanakan Sat Lantas Polres Tanjungbalai di sepanjang Jalan Suprapto dan Pasar Bangsal, Selasa (12/01/2021) mulai pukul 11.30 WIB hingga selesai.
“Kegiatan penertiban badan jalan dari pedagang kaki lima dan parkir kenderaan yang sembarangan ini sudah merupakan kegiatan rutin dilakukan oleh Sat Lantas Polres Tanjungbalai khususnya di sepanjang Jalan Suprapto dan Pasar Bangsal,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas, IPTU AD Panjaitan, Selasa (12/01/2021).
“Selain melakukan penertiban, juga disampaikan himbuan kepada masyarakat pemakai jalan agar selalu tertib berkendaraan, memakai helm, kenderaan memakai kaca spion, membawa surat-surat kenderaan seperti SIM dan STNK, memakai plat depan/belakang, lampu utama dinyalakan serta mematuhi rambu-rambu berlalu-lintas,” terangnya.
Menurut Panjaiatan, sejak dimulai kegiatan penertiban pedagang kaki lima dan parkir kenderaan yang sembarangan di badan jalan serta pengaturan arus lalu lintas itu, berlangsung dengan tertib dan baik.
Katanya, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tanjungbalai, AKP HW Siahaan,SH didampingi oleh KBO IPTU R Nasution dan para Kanit serta seluruh personil Sat Lantas Polres Tanjungbalai. (ign/mom)