TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – M Radiatul Akmal alias Akmal (22) harus mendekam di sel Mapolres Tanjungbalai, pasalnya mahasiswa yang berdomisili Jalan Kurma no 2 Lingkungan I, Kecamatan Kisaran Naga itu menjual narkoba jenis sabu ke Personil Polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
“Tersangka M Rafiatul Akmal alias Akmal diringkus pada hari Senin (11/01/2021) sekira pukul 13.30 WIB,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Humas, Iptu AD Panjaitan, Selasa (12/01/2021).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang menerangkan ada pria yang menjual narkotika jenis sabu, tim Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Kemudian petugas undercover melakukan pemesanan terhadap pelaku tersebut untuk melakukan transaksi di Jalan LetJend Suprapto No 11, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Setelah dilakukan pemesanan, pelaku datang membawa Narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor. Setelah menunjukkan barang pesanan berupa narkoba jenis sabu, pelaku langsung ditangkapan.
“Dari tangan kanan tersangka, petugas menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus klip transparan dengan berat kotor 10,20 Gram, juga satu unit sepeda motor merk honda Genio Nopol BK 3917 QAJ,” ungkap Iptu AD Panjaitan.
Kemudian petugas menginterogasi pelaku dan pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, paling lama 20 tahun,” pungkas Iptu AD Panjaitan. (ign/mom)