TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 58.B/LHP/XVIII.MDN/06/2020, diketahui bahwa Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungbalai masih menyimpan ribuan butir obat yang kedaluwarsa (expired) bergabung dengan obat-obatan yang belum kedaluwarsa.
“Ribuan butir obat kedaluwarsa di Dinkes Tanjungbalai masih disimpan di tempat penyimpanan persediaan, bergabung dengan obat-obatan yang belum kedaluwarsa,” ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch Kota Tanjungbalai, Jaringan Sihotang kepada awak media online taslabnews.com, Selasa (12/01/2021).
Diterangkannya, hal tersebut diketahui BPK RI setelah melakukan pemeriksaan dokumen pencatatan obat-obatan pada gudang instalasi farmasi Dinkes Tanjungbalai, Puskesmas Kampung Persatuan, Puskesmas Mayor U Damanik, Puskesmas Sipori pori, Puskesmas Sei Tulang Raso, Puskesmas Semula Jadi, Puskesmas Teluk Nibung dan RSU Dr Tengku Mansyur, tahun 2020 lalu.
Menurutnya, apabila ditemukan obat-obat yang disimpan telah kedaluwarsa, seharusnya pihak Dinkes Kota Tanjungbalai memusnahkan obat-obat tersebut.
“Dengan begitu, dapat menghindarkan resiko pemberian obat-obat kedaluwarsa kepada pasien,” kata Jaringan Sihotang.
“Karena bila obat kedaluwarsa di komsumsi oleh pasien, dapat menimbulkan atau meningkatkan penyakit pada pasien,” terangnya.
Diungkapkannya, selain obat-obat kedaluwarsa itu disimpan bersama obat-obat yang belum kedaluwarsa, Dinkes Kota Tanjungbalai juga mencatat kan obat-obat kedaluwarsa tersebut sebagai persediaan obat-obatan. (mom)