TASLABNEWS, ASAHAN – Bekerja sebagai penjual narkotika jenis sabu, Upah Tendi Bangun (42) diringkus Tim Khusus Polsek Kota Kisaran di rumah kontrakan pelaku di Jalan Akasia Lingkungan III, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Jumat (29/01/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
“Penangkapan Tersangka Upah Tendi Bangun dilakukan atas informasi warga ke Personil Polsek Kota Kisaran tentang adanya pria yang memiliki narkotika jenis sabu dan ganja di rumah Jalan Akasia, Kecamatan Kota Kisaran Barat,” tutur Kapolsek Kota Kisaran, Iptu IR Sitompul, Sabtu (30/01/2021).
Atas info tersebut, Tim khusus Polsek Kota kisaran dipimpin Kapolsek Kota kisaran melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap informasi tersebut dan membuat strategi penangkapan terhadap terduga pelaku.
Selanjutnya Tim melakukan penyergapan terhadap tersangka yang diketahui berada di dalam rumah kontrakan tersangka.
Melihat petugas datang, tersangka berusaha melarikan diri, namun berhasil digagalkan Tim yang didampingi kepala lingkungan setempat.
Dari penggeledahan rumah dan tersangka, tim mengamankan tujuh paket ganja ukuran kecil yang di bungkus kertas nasi warna coklat yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok merek gudang garam surya.
Kepada petugas, tersangka Upah Tendi Bangun mengakui bahwa ganja yang diamankan tersebut untuk dikonsumsi pelaku bersama teman-teman pelaku.
Tersangka juga mengakui bahwa dalam keseharian tersangka menjual narkotika jenis sabu sejak sebulan yang lalu. Namun saat diamankan pihak kepolisian, barang bukti sabu tidak ditemukan dengan alasan dagangannya telah habis terjual.
Sedangkan ung tunai sejumlah Rp150.000, diakui tersangka merupakan sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Ditambahkan Kapolsek Kota Kisaran, tim juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 4 mancis tanpa tutup kepala mancis, satu unit Hp merek samsung warna hitam, 20 plastik transparan kosong ukuran kecil, yang diakui merupakan milik tersangka.
“Setelah mendapatkan barang bukti, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Kisaran untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan RI,” pungkas Iptu IR Sitompul. (edi/mom)