TASLABNEWS, SIMALUNGUN- Miliki narkoba, dua pria yang belakangan diketahui bernisial DS (20) dan D (18) yang berprofesi sebagai supir angkot diringkus polisi.
Penangkapan terhadap keduanya setelah personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun kembali menerima pengaduan masyarakat terkait peredaran narkoba melalui Aplikasi Horas Paten.
Kali ini yang jadi sasaran tim opsnal yakni Gang Kantae, Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok.
Tim yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono langsung bergerak menuju target, Kamis (21/1/2021).
Petugas yang mencurigai gerak-kerik keduanya langsung melakukan penggeledahan. Di dalam jaket tersangka DS, petugas menemukan satu unit handphone.
“Di dalam kesing handphone itu, ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring.
Kedua tersangka mengaku jika barang haram itu dibeli dari seseorang yang berada di daerah Bajigur, Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya mereka digelandang ke Polres Simalungun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“1 bungkus plastik klip transparan yg berisi sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 1 unit HP Merk Samsung, 1 korek mancis, 3 batang pipet plastik, 1 jaket warna biru. Semua turut kita amankan,” ucap Lukman. (Ril/syaf)