TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Hanya butuh waktu dua jam, Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tersangka M Iqbal (25), yang telah merampas satu unit Handphone (Hp) milik korban Yusnaini Syahputri (18), Selasa pagi (19/01/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
“Personil Polsek berhasil meringkus pelaku perampasan Hp di Jalan Jenderal Sudirman KM 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Puti Yudha melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Selasa (19/01/2021).
Diuraikan Iptu AD Panjaitan, peristiwa yang terjadi pada hari, Selasa (19/01/2021) sekira pukul 00.30 WIB tersebut bermula saat korban Yusnaini menumpangi sepedamotor Yamaha Mio yang dikendarai temannya, Sinta Trisna Devi.
Saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman KM 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Tersangka dengan mengendarai Sepedamotor Yamaha Vixion memepet kendaraan ditumpangi korban Yusnaini.
Dan secara mendadak, tersangka merampas satu unit Hp merek OPPO A3S warna hitam dari tangan kiri korban. Lalu tersangka tancap gas, kabur dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban Yusnaini mengalami kerugian Rp1.800.000, dan membuat laporan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar.
Atas dasar Laporan Polisi tersebut, Kapolsek Datuk Bandar, Iptu Rekman Sinaga SH menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyelidikan mengungkap kasus itu.
Dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Hendra A Karo Karo SH, personil melakukan koordinasi dengan warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dan berhasil menemukan satu unit sepedamotor Yamaha Vixion warna hitam NoPol BK 6073 QAG yang dalam kondisi rantai putus.
“Personil juga berhasil memperoleh informasi bahwa tersangka lari ke arah Jalan H Adlin Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” lanjut Iptu AD Panjaitan.
Personil Polsek Datuk Bandar melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang kemudian mengaku bernama M Iqbal, warga Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, di belakang perumahan warga.
“Dari hasil interogasi, tersangka Iqbal mengaku bahwa benar ianya telah melakukan pencurian satu Unit Hp merek OPPO A3S warna hitam dengan cara merampas dari tangan kiri korban,” ungkap Kasubbag Humas.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti, berupa satu Unit sepedamotor Yamaha Vixion warna hitam NoPol BK 6073 QAG dan satu Unit Hp merek OPPO A3S warna hitam, dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses lebih lanjut. (ign/mom)