TASLABNEWS, ASAHAN – Muhammad Zafri alias Memet (33) diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso di rumah tersangka, Rabu pagi (06/01/2021) pukul 01.00 WIB. Warga Jalan Sei Mahakam, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, tersebut telah membobol rumah milik Ahmad Ardiansyah Manurung.
“Tersangka Muhammad Zafri alias Memet melakukan pembobolan rumah milik korban Ahmad Ardiansyah Manurung pada hari, Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 22.00 WIB,” ujar Kapolsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai, Iptu Sahat Siahaan didampingi Kanit Reskrim Aiptu M Silaban.
“Peristiwa pembobolan tersebut baru diketahui korban pada hari, Jumat (01/01/2021) sekira pukul 19.30 WIB, saat korban Ardiansyah tiba dari Kota Medan dan masuk ke dalam rumahnya di Jalan Masjid Lingkungan VI, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso,” lanjut Iptu S Siahaan.
Korban terkejut melihat keadaan rumahnya yang berserakan, dimana pintu belakang dalam keadaan terbuka, pintu kamar juga dalam keadaan terbuka.
Setelah memeriksa seluruh isi rumah, korban mengetahui barang barang miliknya, berupa Laptop, Notebook, iPhone 4s, Hanphone merk Ever Croos dan sepedamotor Honda Beat warna merah serta barang-barang lainnya sudah tidak ada lagi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp20.000.000,- dan membuat laporan kejadian tersebut ke Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Sei Tualang Raso menginstruksikan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Hasil penyelidikan, Aiptu M Silaban mengetahui bahwa identitas pelaku pembobolan bernama Muhammad Zafri alias Memet.
“Personil Polsek Sei Tualang Raso berhasi meringkus tersangka Muhammad Zafri alias Memet di belakang kediaman tersangka pada pagi hari, Rabu (06/01/2021) sekira pukul 01.00 WIB,” terang Kapolsek.
Kepada Petugas, tersangka Memet mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pembobolan rumah dan mencuri barang-barang milik korban Ahmad Ardiansyah Manurung.
Atas pengakuan tersebut, terdangka berikut seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Seitualang Raso Polres Tanjung Balai guna dilakukan proses lebih lanjut.
Diuraikan Iptu Sahat, barang-barang bukti yang diamankan Petugas, berupa satu Unit sepedamotor merek Honda Beat Tanpa satu pasang sepatu olah raga warna peach merk diadora, satu batang Linggis, satu unit Pembersih udara, satu pasang cap bodi sepedamotor Honda Beat warna merah, satu unit obeng dan delapan lembar surat emas. (mom)