TASLABNEWS-Bawa 400 butir pil ekstasi, seorang wanita diringkus tim Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan Teratai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuaji SIK MH didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Riki Ramadhan SIK dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin SIK, Selasa (19/1/2021) menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan Reskrim Polsek Medan Kota adalah seorang wanita berinisial Y (40) warga Medan Binjai Km 16, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Tersangka ditangkap, Sabtu (02/01/2021) sekira pukul 16.30 Wib.
Untuk kronologis penangkapan, beber Irsan, berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis Pil Ectacy di Jalan Teratai Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
“Atas Informasi tersebut, selanjutnya TIM Reskrim melakukan Penyelidikan di TKP dan pada saat di TKP Team mencurigai seorang perempuan yang mengendarai sepedamotor Honda Revo BK 55xx ABQ,” ujar Irsan.
Dengan cara mengikuti tersangka, secara tiba-tiba, Tim melakukan penyetopan kepada pelaku.
“Hasilnya, saat diperiksa ditemukan satu Plastik yang di bungkus kertas berisi 400 butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi,” jelasnya.
Lebih Lanjut, Mantan Kapolres Oku Sumsel Palembang tersebut menjelaskan bahwa , dari hasil Introgasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut diambil dari seorang laki- laki yang tidak kenalnya dan tersangka mengaku bahwa temannya berinisial AR yang memerintahkan tersangka mengambil barang tersebut.
“Saat ini, Kapolsek dan Kanit Reskrim masih terus melakukan pengembangan, serta akan mengejar tersangka AR dan pemilik barang haram. Dan guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Y diamankan di Mapolsek Medan Kota,” tambahnya.(Ril/Syaf)