TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Program bantuan stimulus ekonomi kewirausahaan produktif Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Kota Tanjungbalai disinyalir sarat dengan korupsi.
Sebab realisasi bantuan berupa barang yang disalurkan pihak ketiga kepada masyarakat tidak sesuai dengan nominal pagu yang sebelumnya dibuat dan telah melewati tahun anggaran.
Keterangan diperoleh awak media online taslabnews.com, sebelumnya pihak dinas tenaga kerja Provsu menggelar program bantuan stimulus ekonomi kewirausahaan produktif Disnaker dan dunia usaha tahap III program peningkatan kesempatan kerja di Kota Tanjungbalai, dari tanggal 22 Desember 2020 hingga tanggal 26 Desember tahun 2020 di Resto Raja Bahagia.
Kegiatan itu dihadiri oleh 20 orang peserta yang sebelumnya telah diseleksi oleh pihak dinas tenaga kerja sumut, pada saat pelaksanaan seleksi awal para peserta dijanjikan mendapat bantuan berupa barang senilai Rp 4.000.000 per orang, sesuai kebutuhan usaha masing masing.
Pada saat pelatihan dilaksanakan pihak Disnaker Sumut merubah lagi perjanjian tersebut, dari pagu Rp4.000.000 menjadi Rp.3.800.000 per orang, dimana dari nominal itu para peserta pelatihan menanggung kewajiban pajak dan keuntungan pihak ke tiga.
Sehingga nominal yang diterima peserta hanya senilai Rp2.800.000. Namun anehnya para peserta itu diwajibkan membuat kwitansi pesanan barang kebutuhan usaha sebesar 3.800.000 per orang.
Dan saat realisi, barang yang diantar ke Kantor Disnaker Kota Tanjungbalai oleh pihak ketiga, Selasa ( 26/1/2021) siang, nilai nominal barang yang diterima dibawah Rp2.800.000.
Selain itu barang yang diterima juga tidak sesuai dengan yang dipesan oleh peserta, bahkan ada peserta yang tidak mendapatkan barangnya hingga harus menunggu hingga awal bulan Februari 2021.
Disisi lain seorang peserta yang mengaku bermarga Siregar (29) mengatakan bahwa penyaluran barang yang dilakukan oleh pihak ketiga pada hari itu merupakan yang kedua kalinya, dimana pertama kali penyaluran dilakukan pada hari, Kamis (14/01/2020), dimana saat itu banyak peserta yang menolak karena barang tidak sesuai dengan pesanan dan banyak kekurangan.
“Gak profesional lah rekanannya bang, kesannya cuma cari keuntungan, cocoklah orang abang beritakan biar tau pak gubernur,” katanya.
Sementara itu Mala, pihak ketiga yang ditemui di kantor Disnaker Tanjungbalai, Selasa (26/01/2021), mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait dengan pengadaan barang peserta. Mala mengaku hanya ditugaskan pimpinannya untuk mengantarkan barang-barang tersebut.
Terpisah, Plt Kadisnaker Kota Tanjungbalai, Muhammad Irvan Zuhri SSTP saat dikonfirmasi menolak untuk berkomentar banyak karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan provinsi.
Untuk diketahui, guna memulihkan perekonomian dampak pandemi covid-19, Pemprov Sumut menggulirkan berbagai program pemulihan ekonomi, salahsatunya Pelatihan Kewirausahaan Produktif Stimulus Ekonomi Ketenagakerjaan dan Dunia Usaha Program Peningkatan Kesempatan Kerja.
Kegiatan ini ditujukan untuk tenaga kerja penganggur eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari luar negeri, tenaga kerja penganggur akibat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari perusahaan, dan tenaga kerja penganggur dari UKM (Usaha Kecil Menengah).
Pelaksanaan pelatihan Kegiatan Stimulus Ekonomi Ketenagakerjaaan dan Dunia Usaha Program Peningkatan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Refocussing Tahap III tersebut diadakan di 13 Kab/Kota se Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah 21 paket kegiatan. (Rik/mom)