TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Bulan April 2019 lalu, tiga Puskesmas di Kota Tanjungbalai menerima sertifikasi akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dari Komisi Akreditasi Kementerian Kesehatan RI. Namun sesuai LHP BPK RI Nomor: 58.B/LHP/XVIII.MDN/06/2020, Puskesmas di Kota Tanjungbalai tidak tertib dalam pencatatan persediaan obat-obatan.
“Sangat aneh saya rasa. Puskesmas Datuk Bandar dan Puskesmas Simula Jadi menerima sertifikasi FKTP, tapi hasil pemeriksaan BPK RI, puskesmas tersebut tidak tertib administrasi,” kata Koordinator Indonesia Corruption Watch Kota Tanjungbalai, Jaringan Sihotang, Kamis (07/01/2021).
Diinformasikannya, pada bulan April 2019 lalu, Puskesmas Datuk Bandar, Puskesmas Simula Jadi dan Puskesmas Kampung Batu memperoleh Sertifikasi Akreditasi FKTP dari Kemenkes.
“Apa dokumen itu tidak diperiksa tim akreditasi? Atau ada hal yang lain, sehingga puskesmas tersebut memperoleh akreditasi?” kata Jaringan Sihotang keheranan.
“Saat itu, yang menyerahkan sertifikat akreditasi tersebut, Walikota Tanjungbalai, H M Syahrial. Dan ada dilakukan penandatanganan MoU oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai, Burhanuddin Harahap dengan dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU),” terangnya.
MoU tersebut meliputi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian masyarakat dengan menggunakan Fasilitas dan sumber daya Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai di Kecamatan Datuk Bandar.
“Padahal penatausahaan persediaan obat-obatan di Puskesmas Datuk Bandar jadi temuan BPK RI, sesuai LHP BPK RI Nomor: 58.B/LHP/XVIII.MDN/06/2020,” tukasnya. (mom)