TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Mengaku salah dan akan selesaikan pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dijajarannya, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Tanjungbalai, Burhanuddin Harahap ngotot agar Pemerintah Kota Tanjungbalai keluarkan Peraturan Walikota (Perwa), untuk pembayaran kekurangan TPP tersebut ditampung pada APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2021.
Dalam rapat dengar pendapat antara Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai dengan Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai, Kamis (07/01/2021), Kadis Kesehatan mengakui bahwa terjadinya pengurangan pembayaran TTP tersebut merupakan kesalahan dirinya.
Dihadapan Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai, Burhanuddin menerangkan, hal itu terjadi karena Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai mengalami kekurangan anggaran, yang disebabkan kelupaan dan kesalahan dalam penganggaran sebelumnya.
“Dimana kesalahan itu, dampak dari penambahan dokter spesialis, perpindahan ASN dari dinas lain ke dinas kesehatan, kemudian mutasi kenaikan pangkat,” jelasnya.
Lebih lanjut Kadis Kesehatan menjelaskan bahwa karena kekurangan tersebut diketahui pada akhir tahun 2020, sehingga diambil keputusan pembayaran TPP tetap dilakukan namun berkurang, dimana kekurangan pembayaran TPP itu diharapkan nantinya dapat dibayarkan di P-APBD tahun 2021.
Dihadapan para Wakil rakyat itu, Burhanuddin berjanji akan secepatnya mencari cara, untuk menyelesaikan persoalannya tersebut.
Menanggapi keterangan Kadis Kesehatan itu, Ketua Komisi C DPRD Tanjungbalai, Eriston Sihaloho berpendapat bahwa pembayaran kekurangan TPP tidak mungkin dapat ditampung di P-APBD tahun 2021, hal tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Itu semua berdasarkan payung hukum, tidak mungkin dapat dilakukan,” tegas Eriston.
Hal sama juga dikatakan Teddy Erwin, kesalahan itu merupakan kelalaian dan ketidak jelian Burhanuddin, mengingat Burhanuddin bukan baru pertama menjabat sebagai kelapa dinas.
“Apapun alasannya tidak bisa,” kata Teddy
Demikian juga disampaikan Andi Abdul Rahim, TPP diatur dalam Permendagri dan Perwa, sehingga wajib untuk dilaksanakan.
Menurut Politisi PPP itu, dikeluarkannya surat pemberitahuan Kepala Dinas Kesehatan terkait kekurangan pembayaran TPP dikarenakan adanya refocusing angaran Covid-19, maka Kepala Dinas Kesehatan telah melanggar konstitusi.
“Kerena itu produk hukum, tidak bisa, itu sudah melanggar hukum,” ditegaskan Andi Abdul Rahim.
Sementara itu, Pemerintah kota Tanjungbalai yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Nurmalini Marpaung menerangkan bahwa pemerintah kota telah menekankan persoalan tersebut kepada Kepala Dinas kesehatan untuk segera diselesaikan.
Disisi lain, Burhanuddin Harahap ketika ditemui awak media usai rapat dengar pendapat, mengatakan bahwa dirinya akan menyelesaikan persoalan itu, namun dirinya tidak akan menanggung hal itu secara pribadi.
Menurutnya, persoalan itu dapat diselesaikan jika Pemerintah Kota Tanjungbalai mengeluarkan Perwa.
“Secepatnya akan kita selesaikan, bagaimana caranya, inilah nanti solusinya, entah Perwa entah apa namanya. Kalau secara pribadi tidak mungkinlah,” tandasnya. (Rik/mom)