TASLABNEWS, LABUHANBATU- Pembayaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), Pelumas, serta jasa servis kendaraan dinas di Kabupaten Labuhanbatu hadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dimana menurut hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Labuhanbatu nomor: 55.C/LHP/VXIII.MDN/06/2020 disebutkan ada kelebihan pembayaran atas hal di atas.
Itu dikatakan Ketua GM Pekat IB Sumut Khairul Anhar Harahap SH kepada TASLABNEWS, Rabu (6/1/2021).
Menurut Khairul, sesuai data BPK yang dimilikinya, pada LRA tahun anggaran 2019 Pemkab Labuhanbatu menganggarkan Rp449.519.178.539 untuk belanja barang dan jasa. Dari dana tersebut terealisasi Rp398.565.120.343.
Dari dana yang terealisasi, Rp2.77.508 140 merupakan belanja barang dan jasa di inspektorat Pemkab Labuhanbatu.
Kemudian dari Rp2.77.508, dikeluarkan untuk perawatan kendaraan dinas Rp89.367.500.
Untuk BBM dan pelumas Rp63.360.000, untuk servis Rp24.200.000 dan STNK Rp1.807.500.
“Hasil pemeriksaan BPK menyebutkan ada kelebihan atas pembayarannya bang,” ucap Khairul.
Terpisah, Kepala Inspektorat Pemkab Labuhanbatu yang dikonfirmasi melalui Kadis Kominfo Labuhanbatu Rajid mengaku bahwa kerugian negara atas temuan BPK itu sudah dipulangkan.
“Tolong dibaca halaman 9 alenia terakhir. Kalau kurang jelas suruh anggota Abang jumpai saya, biar saya jelaskan,” ucapnya. (Syaf)